Yang berhak menerima zakat
Dalam Quran surat, Allah berfirman yang artinya:
"... Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah bagi fakir miskin, para amil, para muallaf yang dibujuk hatinya, mereka yang diperhamba, orang-orang yang berutang, yang berjuang di jalan Allah, dan orang kehabisan bekal di perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS : At Taubah ayat 58-60 )
Sabtu, 01 Agustus 2009
Langgan:
Poskan Komentar (Atom)
0 komentar:
Poskan Komentar